PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 26
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan e-Warong KUBE PKH. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan e-Warong KUBE PKH dengan petunjuk pelaksanaan, hambatan, dan perkembangan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
