PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 30
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Laporan oleh penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) terdiri atas: a. aspek sosial; b. aspek kelembagaan; c. aspek manajemen; dan d. perkembangan usaha. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah bantuan masuk ke dalam rekening penerima bantuan.
