PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 22
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Anggota e–Warong KUBE PKH mempunyai hak: a. memberikan saran untuk memperbaiki kinerja e- Warong KUBE PKH; b. mendapatkan keuntungan yang diperoleh dari pembagian hasil usaha jasa e-Warong KUBE PKH; c. memperoleh informasi tentang perkembangan usaha e-Warong KUBE PKH; d. ikut serta dalam pengambilan keputusan yang terkait e-Warong KUBE PKH; e. memperoleh kebutuhan bahan pangan pokok melalui e-Warong KUBE PKH; f. menjadi anggota koperasi; dan
g. memanfaatkan semua fasilitas yang ada di e-Warong KUBE PKH. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
