PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 23
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN
Anggota e-Warong KUBE PKH mempunyai kewajiban: a. mengikuti dan menaati semua ketentuan yang telah disepakati baik aturan yang ada dalam e-Warong KUBE PKH maupun koperasi; b. mewujudkan tujuan bersama yang telah ditetapkan; c. membangun kerja sama dengan berbagai pihak; d. memanfaatkan dana bantuan stimulan usaha ekonomi produktif dengan penuh tanggung jawab; e. membayar iuran kesetiakawanan sosial setiap bulan sesuai dengan kesepakatan bersama yang digunakan untuk kepentingan bersama; dan f. memelihara aset e-Warong KUBE PKH.
