PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN E-WARONG KUBE PKH
(1) Keanggotaan KUBE Jasa sebagai pengelola e-Warong KUBE PKH secara sukarela menjadi anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Keanggotaan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari keanggotaan e-Warong KUBE PKH dan dapat berasal dari penerima manfaat Bantuan Sosial yang lain.
