PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN E-WARONG KUBE PKH
E-Warong KUBE PKH melakukan kegiatan: a. melayani pencairan Bantuan Sosial nontunai; b. melayani penjualan bahan pangan pokok murah bagi penerima Bantuan Sosial; c. melayani pembayaran telepon, listrik, dan air bagi penerima Bantuan Sosial dan masyarakat umum; d. memasarkan hasil produksi KUBE; e. menjadi agen bank yang bekerja sama dalam penyaluran Bantuan Sosial nontunai; dan f. melakukan usaha pengemasan ulang bahan pangan pokok dari bentuk curah menjadi kemasan tertentu.
