Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN E-WARONG KUBE PKH
(1) Bantuan KUBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) berupa modal usaha dan modal kerja. (2) Modal usaha dan modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan prosentase 25% (dua puluh lima persen) untuk modal usaha dan 75% (tujuh puluh lima persen) untuk modal kerja. (3) Modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pembelian bahan pangan pokok. (4) Modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk pembelian: a. listrik 2 (dua) titik 900 (sembilan ratus) watt; b. perangkat elektronik berupa tablet dengan spesifikasi paling kecil ukuran layar 8 (delapan) inci, menggunakan sistem operasi Android Lollipop, dan kualitas kamera 5 (lima) megapiksel; c. printer bluetooth; d. layanan internet selama 1 (satu) tahun; e. timbangan barang;
f. mesin pengemas hampa udara;
g. lemari pendingin; dan/atau h. alat pengangkut berupa trolly.
