PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN E-WARONG KUBE PKH
(1) Pemanfaatan dana BPSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan proposal dan dibuktikan dengan faktur pembelian barang atau bukti lainnya yang sah. (2) Pemanfaatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk pembelian alat tulis kantor, honorarium pengurus, transport, dan kegiatan politik.
