PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 19
BAB 4 — PELAKSANAAN KEGIATAN E-WARONG KUBE PKH
Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, e-Warong KUBE PKH bermitra dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; c. bank umum milik negara; d. badan usaha milik negara yang menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha; dan/atau e. badan usaha yang menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha.
