Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN E-WARONG KUBE PKH
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan tata cara: a. kepala dinas sosial kabupaten/kota mengajukan proposal permohonan untuk mendirikan e-Warong KUBE PKH kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin yang memuat data nama dan alamat peserta KUBE Jasa dengan tembusan kepada dinas sosial provinsi; b. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin melakukan verifikasi terhadap usulan permohonan dari dinas sosial kabupaten/kota;
c. Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin MENETAPKAN lokasi dan penerima bantuan e-Warong KUBE PKH; d. hasil penetapan lokasi dan penerima bantuan e-Warong KUBE PKH disampaikan kepada dinas sosial kabupaten/kota; dan e. dinas sosial kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan lokasi kepada KUBE Jasa untuk membentuk e-Warong KUBE PKH.
