Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PEMBENTUKAN E-WARONG KUBE PKH
(1) KUBE Jasa yang telah ditetapkan untuk dibentuk e-Warong KUBE PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e mengajukan proposal permohonan BPSU dan bantuan KUBE kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin melalui dinas sosial kabupaten/kota. (2) Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin melakukan verifikasi atas keberadaan KUBE Jasa dan e-Warong KUBE PKH. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah memenuhi persyarataan sebagai KUBE Jasa dan e-Warong KUBE PKH ditetapkan sebagai penerima BPSU dan bantuan KUBE. (4) KUBE Jasa yang telah menerima BPSU dan bantuan KUBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pembentukan e-Warong KUBE PKH dan pelaksanaan kegiatan e-Warong KUBE PKH.
