PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 39
BAB 9 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Penguna Anggaran/Barang Tugas Pembantuan bertanggung jawab atas pelaksanaan Tugas Pembantuan. (2) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota selaku Kuasa Penguna Anggaran/Barang wajib menyelenggarakan akuntansi dan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan dan barang. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan barang serta pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
