PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang RENCANA PROGRAM KEGIATAN ANGGARAN DEKONSENTRASI...
Pasal 38
BAB 9 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Kepala SKPD provinsi atau kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaporan manajerial kegiatan Tugas Pembantuan. (2) Penyampaian laporan kegiatan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
