Pasal 40
BAB 10 — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PEMERIKSAAN
(1)Kementerian Sosial melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam menyelenggarakan kegiatan Dekonsentrasi lingkup Kementerian Sosial di daerah provinsi/kabupaten/kota.
(2) Gubernur selaku penerima pelimpahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan kegiatan Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi. (3) Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan satuan kerja, kemajuan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan dan dilakukan secara terpadu melalui koordinasi oleh unit eselon I terkait sebagai penanggung jawab program di lingkup Kementerian Sosial. (4) Ketentuan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
