Pasal 8
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) Penggantian PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial tapi belum terdaftar dalam berkas induk BPJS Kesehatan sebagai peserta aktif;
b. terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan; dan c. belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan. (2) Pengganti PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. data terpadu kesejahteraan sosial; b. bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung sebagai PBI Jaminan Kesehatan; atau c. PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan. (3) Pengganti PBI Jaminan Kesehatan yang bersumber dari bayi yang dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan ketentuan untuk: a. bayi yang dilahirkan dengan mendapatkan layanan fasilitas kesehatan secara otomatis terdaftar pada kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS; dan b. bayi yang dilahirkan dengan tidak mendapatkan layanan fasilitas kesehatan harus dilaporkan oleh peserta PBI Jaminan Kesehatan atau yang mewakili ke dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk diusulkan masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial di rumah tangga ibu kandung bayi. (4) Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan pada saat mendapat layanan di fasilitas kesehatan berdasarkan usulan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota. (5) Dalam hal Pengganti PBI Jaminan Kesehatan yang bersumber dari bayi yang dilahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a secara otomatis mendapat layanan di fasilitas kesehatan dan ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan sejak terdaftar di
BPJS Kesehatan. (6) Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri periode berikutnya.
