Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial; b. meninggal dunia; atau c. terdaftar lebih dari 1 (satu) kali. (2) Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk: a. sudah mampu membayar iuran; b. tidak ditemukan keberadaannya; c. peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah; dan d. peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah untuk mendapatkan layanan kesehatan kelas I atau kelas II.
