Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) Data PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan: a. substantif; dan b. administratif. (3) Perubahan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penghapusan; b. penggantian; atau c. penambahan. (4) Perubahan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perbaikan data peserta PBI Jaminan Kesehatan. (5) Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui SIKS-NG. (6) Menteri MENETAPKAN perubahan data peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap bulan. (7) Dalam hal terdapat penghapusan terhadap peserta PBI Jaminan Kesehatan, namun kemudian masih layak membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat menerima layanan kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. (8) Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun kemudian masih layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diwajibkan melapor kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat. (9) Peserta PBI Jaminan Kesehatan menyampaikan surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS. (10) Kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS melaporkan peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ke kantor pusat
BPJS secara berjenjang. (11) Kantor pusat BPJS Kesehatan melaporkan ke Kementerian Kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial melalui SIKS-NG. (12) Layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi layanan medis dan layanan bantuan iuran. (13) Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) akan ditetapkan oleh Menteri sebagai PBI Jaminan Kesehatan. (14) Penetapan PBI Jaminan Kesehatan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan pada periode berikutnya. (15) Keputusan Menteri terkait mengenai penetapan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) berlaku sejak layanan diberikan. (16) Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling lambat 6 (enam) bulan harus memperbaiki data dirinya sesuai data kependudukan dengan melaporkan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota untuk diusulkan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (17) Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus namun kemudian ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dan paling lambat 6 (enam) bulan belum terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial sejak mendapatkan layanan kesehatan pertama setelah penghapusan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (14), kepesertaan sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan dihapuskan pada periode berikutnya.
