PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERUBAHAN DATA PENERIMA...
Pasal 9
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
Penambahan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan dengan ketentuan: a. terdapat dalam data terpadu kesejahteraan sosial tapi belum terdaftar dalam berkas induk BPJS Kesehatan sebagai peserta aktif; dan b. melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
