PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERUBAHAN DATA PENERIMA...
Pasal 19
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) Menteri MENETAPKAN penambahan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau pimpinan lembaga terkait. (2) Penambahan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial.
