PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2019 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERUBAHAN DATA PENERIMA...
Pasal 20
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) Perbaikan data PBI Jaminan Kesehatan berasal dari data yang sudah didaftarkan di BPJS Kesehatan dan data terpadu kesejahteraan sosial. (2) Perbaikan data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. perubahan domisili; b. perubahan nama; c. perubahan tanggal lahir; d. perbaikan jenis kelamin; dan/atau e. perbaikan NIK.
