Pasal 18
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) Dalam hal Penggantian PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung sebagai PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a dan peserta PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus namun kemudian ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7), usulan penggantian dapat dilakukan oleh kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan secara berjenjang ke kantor pusat BPJS Kesehatan.
(2) Kantor pusat BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan ke Kementerian Kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial melalui SIKS-NG. (3) Kementerian Sosial menginformasikan usulan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui SIKS-NG. (4) Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memeriksa dan mengesahkan penggantian PBI Jaminan Kesehatan. (5) Hasil pemeriksaan dan pengesahan penggantian PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi melalui SIKS-NG. (6) Dinas sosial daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memeriksa dan menyetujui penggantian kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. (7) Hasil pemeriksaan dan persetujuan penggantian kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kementerian Sosial melalui SIKS-NG.
