Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) Penggantian PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dapat dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota. (2) Dinas sosial daerah kabupaten/kota memeriksa dan mengesahkan penggantian kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan tingkat kemiskinan melalui SIKS- NG dengan memperhatikan jumlah PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan. (3) Hasil pemeriksaan dan pengesahan penggantian kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi. (4) Dinas sosial daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memeriksa dan menyetujui usulan penggantian kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. (5) Hasil pemeriksaan dan persetujuan usulan penggantian kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan ke Kementerian Sosial melalui SIKS-NG.
