Pasal 16
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat juga dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil Verifikasi dan Validasi PBI Jaminan Kesehatan yang dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota. (2) Verifikasi dan Validasi PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial. (3) Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa dan mengesahkan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan melalui SIKS-NG. (4) Hasil pemeriksaan dan pengesahan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi. (5) Dinas sosial daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memeriksa dan menyetujui penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali. (6) Hasil pemeriksaan dan persetujuan penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Kementerian Sosial melalui SIKS-NG.
