Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, dapat diperoleh dari laporan kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan berdasarkan: a. pemeriksaan rutin internal; b. laporan dari masyarakat; dan/atau c. informasi dari instansi yang berwenang. (2) Kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan menyampaikan temuan PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kantor pusat BPJS Kesehatan secara berjenjang. (3) Kantor pusat BPJS Kesehatan melaporkan ke Kementerian Kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial melalui SIKS-NG. (4) Kementerian Sosial menginformasikan usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui SIKS-NG. (5) Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memeriksa dan mengesahkan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan melalui SIKS-NG. (6) Hasil pemeriksaan dan pengesahan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi. (7) Dinas sosial daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memeriksa dan menyetujui penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
(8) Hasil pemeriksaan dan persetujuan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan ke Kementerian Sosial melalui SIKS-NG.
