Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b anggota keluarga PBI Jaminan Kesehatan atau yang mewakili dapat juga melaporkan ke dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan melampirkan: a. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan/nama lain atau dari instansi yang berwenang; dan b. foto kopi kartu INDONESIA sehat atau foto kopi kartu tanda penduduk (2) Dinas sosial daerah kabupaten/kota memeriksa dan mengesahkan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui SIKS-NG. (3) Hasil pemeriksaan dan pengesahan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi. (4) Dinas sosial daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memeriksa dan menyetujui penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
(5) Hasil pemeriksaan dan persetujuan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan ke Kementerian Sosial melalui SIKS-NG.
