Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b anggota keluarga PBI Jaminan Kesehatan atau yang mewakili melaporkan ke kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan dengan melampirkan: a. surat keterangan kematian dari desa/kelurahan/nama lain dan/atau dari instansi yang berwenang; dan b. foto kopi kartu INDONESIA sehat atau foto kopi kartu tanda penduduk (2) Kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan ke kantor pusat BPJS Kesehatan secara berjenjang. (3) Kantor pusat BPJS Kesehatan melaporkan ke Kementerian Kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial melalui SIKS-NG. (4) Kementerian Sosial menginformasikan usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui SIKS-NG; (5) Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memeriksa dan mengesahkan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan.
(6) Hasil pemeriksaan dan pengesahan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi melalui SIKS-NG. (7) Dinas sosial daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memeriksa dan menyetujui penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. (8) Hasil pemeriksaan dan persetujuan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan ke Kementerian Sosial melalui SIKS-NG.
