Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil verifikasi dan validasi PBI Jaminan Kesehatan dengan melampirkan: a. surat keterangan yang disahkan oleh kepala desa/lurah/nama lain setempat yang menyatakan keluar dari kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan; dan b. foto kopi kartu INDONESIA sehat atau foto kopi kartu tanda penduduk. (2) Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota berdasarkan hasil verifikasi dan validasi PBI Jaminan Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan dari kepala desa/lurah/nama lain setempat yang menyatakan sudah tidak ditemukan keberadaan peserta PBI Jaminan Kesehatan. (3) Verifikasi dan Validasi PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial. (4) Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memeriksa dan mengesahkan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. (5) Hasil pemeriksaan dan pengesahan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi melalui SIKS-NG.
(6) Dinas sosial daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memeriksa dan menyetujui penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. (7) Hasil pemeriksaan dan persetujuan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Kementerian Sosial melalui SIKS-NG.
