Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN, TATA CARA, DAN PERBAIKAN DATA
(1) Penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d peserta PBI Jaminan Kesehatan dapat melaporkan kepada kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan dengan melampirkan:
a. surat pernyataan diatas materai yang menyatakan keluar dari kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan; dan b. foto kopi kartu INDONESIA sehat atau foto kopi kartu tanda penduduk. (2) Dalam hal perubahan menjadi pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf c penghapusan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat juga dilaporkan oleh perusahaan kepada kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan dengan melampirkan surat keterangan yang menggunakan kertas berlogo perusahaan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau yang diberi kewenangan dan di stempel perusahaan mengenai pengalihan status kepesertaan dari PBI Jaminan Kesehatan menjadi pekerja penerima upah. (3) Kantor cabang/layanan operasional kabupaten/kota BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaporkan ke kantor pusat BPJS Kesehatan secara berjenjang. (4) Kantor pusat BPJS Kesehatan melaporkan ke Kementerian Kesehatan dengan tembusan kepada Kementerian Sosial melalui SIKS-NG. (5) Kementerian Sosial menginformasikan usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota melalui SIKS-NG; (6) Dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memeriksa dan mengesahkan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan. (7) Hasil pemeriksaan dan pengesahan penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada dinas sosial daerah provinsi melalui SIKS-NG. (8) Dinas sosial daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memeriksa dan menyetujui penghapusan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan menyampaikan ke Kementerian Sosial melalui SIKS-NG.
