PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan...
Pasal 19
BAB 4 — BANTUAN SOSIAL DAN PEMANFAATAN
Kelompok penerima Bantuan Sosial melaksanakan pembangunan/perbaikan Rutilahu dan/atau Sarling dilakukan secara bergotong-royong dan tidak bisa dipihakketigakan.
