PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan...
Pasal 18
BAB 4 — BANTUAN SOSIAL DAN PEMANFAATAN
(1) Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu dan Sarling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) berupa bahan bangunan dan peralatan bangunan. (2) Bahan bangunan dan peralatan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
