PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 657
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengembangan sistem informasi, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik yang selanjutnya disebut LPSE di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Kepala Bidang yang menangani fungsi pengembangan sistem informasi, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi kepala unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Sosial. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
