PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 656
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi kepala unit layanan pengadaan
barang/jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Sosial. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
