PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 621
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbidang Analisis Kebutuhan Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data, penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan analisis kebutuhan penyuluhan sosial. (2) Subbidang Sarana Penyuluhan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standardisasi dan pengembangan sarana penyuluhan sosial.
