PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 619
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618, Bidang Analisis Kebutuhan dan Sarana Penyuluhan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan analisis kebutuhan penyuluhan sosial; dan b. penyiapan bahan penyediaan dan pengembangan sarana penyuluhan sosial.
