PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 617
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 616 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga.
