PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 546
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 541 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengelolaan urusan keuangan.
