PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 545
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN, PENELITIAN, DAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan, dan evaluasi. (3) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
