PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 530
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Bidang Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap melaksanakan kebijakan teknis
pengawasan intern, melaksanakan pengawasan intern, melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu dan pelaksanaan fungsi lainnya pada lingkup lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial, serta investigasi.
