PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 529
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf b secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.
