PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 522
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Bidang Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis pengawasan intern, melaksanakan pengawasan intern, melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu dan pelaksanaan fungsi lainnya pada lingkup Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial serta investigasi.
