PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 521
BAB 8 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 huruf b secara fungsional bertanggung jawab kepada Inspektur Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Umum.
