PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 482
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Subdirektorat Identifikasi dan Penguatan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan, dan penguatan kapasitas.
