PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 481
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Direktorat Penanganan Fakir Miskin Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Perbatasan Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf d terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi dan Penguatan Kapasitas; b. Subdirektorat Pendampingan dan Pemberdayaan; c. Subdirektorat Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan; dan d. Subbagian Tata Usaha.
