PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 439
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan urusan keuangan.
