PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 438
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Subbagian Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran. (2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi. (3) Subbagian Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan serta pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
