PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 429
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
penanganan fakir miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
