PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 428
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENANGANAN FAKIR MISKIN
(1) Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur Jenderal.
