PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 410
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 terdiri atas: a. Subdirektorat Identifikasi dan Analisis Kebutuhan; b. Subdirektorat Perizinan dan Pengumpulan; c. Subdirektorat Pemanfaatan Sumber Dana Bantuan Sosial; d. Subdirektorat Pemantauan dan Penyidikan; dan e. Subbagian Tata Usaha.
