Pasal 409
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan, perizinan dan pengumpulan, pemanfaatan sumber dana bantuan sosial, pemantauan, dan penyidikan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan, perizinan dan pengumpulan, pemanfaatan sumber dana bantuan sosial, pemantauan, dan penyidikan; c. penyiapan penyusunan norma, standard, prosedur, dan kriteria di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan, perizinan dan pengumpulan, pemanfaatan sumber dana bantuan sosial, pemantauan, dan penyidikan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan, perizinan dan pengumpulan, pemanfaatan sumber dana bantuan sosial, pemantauan dan penyidikan; e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang identifikasi dan analisis kebutuhan, perizinan dan pengumpulan, pemanfaatan sumber dana bantuan sosial, pemantauan, dan penyidikan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
