PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 384
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 383, Subdirektorat Rujukan, Terminasi, dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rujukan, terminasi, dan evaluasi pemberdayaan komunitas adat terpencil; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rujukan, terminasi, dan evaluasi pemberdayaan komunitas adat terpencil; c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rujukan, terminasi, dan evaluasi pemberdayaan komunitas adat terpencil; dan b. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rujukan, terminasi, dan evaluasi pemberdayaan komunitas adat terpencil.
